Cara Merencanakan Perjalanan Hemat di Dalam Negeri
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Liputan6/Ady Anugrahadi)
DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Pembangunan jalur pejalan kaki bawah tanah di Bundaran HI Jakarta dibiayai Rp200 miliar dari kontribusi KLB. Proyek ini ditargetkan selesai Mei 2027.